Penguatan Manajemen Respon Pandemi Covid-19

Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni menjadi salah satu narasumber pada diskusi penguatan manajemen respon pandemi COVID-19 melalui video conferece yang diinisiasi oleh Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) pada Kamis, (9/4/2020).

Selain Hari Nur Cahya Murni, narasumber lainnya yaitu Dirjen Otononi Daerah Kemendagri, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes (Juru Bicara Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19), dr. Mery Sulastri, dr. Yanri Wijayanti Subronto, PhD, SpPD, KPTI, FINASIM, serta Prof. dr. Ascobat Gani, MPH, DrPH yang bertindak sebagai narasumber pembahas.

Mewakili Kemendagri, Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni membahas topik “Kebijakan Kemendagri untuk Percepatan Respon Daerah dalam Penanganan Pandemi COVID-19”.

Pada kesempatan itu, Hari Nur Cahya Murni mengatakan dukungan Kemendagri dalam penanganan COVID-19 dengan menerbitkan: 1) Radiogram Menteri Dalam Negeri kepada seluruh kepala daerah nomor 443.1/2130/SJ terkait mengantisipasi dan pencegahan terkait isu infeksi Novel Coronavirus (COVID-19), tanggal 4 Maret 2020; 2) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh kepala daerah nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan pemerintah daerah, tanggal 17 Maret 2020; 3) Pedoman Umum Menghadapi Pandemi COVID-19 bagi pemerintah daerah (pencegahan, pengendalian, diagnosis, dan manajemen); 4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemda; 5) Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran & Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemda, tanggal 2 April 2020; serta 6) Surat Mendagri kepada seluruh kepala daerah Nomor 440/2758/SJ hal Pemetaan Wilayah Rawan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tanggal 6 April 2020.

Kemendagri menghimbau pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut: 1) membentuk Gugus Tugas Daerah dalam Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19; 2) melaksanakan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan dan sosial daerah provinsi; 3) Gugus Tugas selanjutnya memetakan dan menghitung pemenuhan dan gap (jumlah) kebutuhan dalam meresponse pandemi COVID-19 sesuai standar teknis yang telah ditetapkan serta menyampaikan segera kepada Kemendagri; 4) melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah COVID-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); 5) menyediakan dan mengoptimalkan berbagai sumber daya yang ada mencakup pembiayaan, sarana, dan prasarana dengan menggunakan APBD khususnya DAK kesehatan tahun 2020 serta dana desa untuk kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah COVID-19 sesuai kewenangan masing-masing (termasuk didalamnya penyediaan APD); 6) membentuk rumah sakit darurat COVID-19 (memperbanyak ruang isolasi) oleh pemerintah daerah provinsi apabila kondisi dirasa semakin berat di wilayah masing-masing, dengan segera melakukan proses pengadaan barang/jasa untuk pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan COVID-19 mengacu Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan COVID-19; 7) menyiapkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium yang memadai sesuai kemampuan daerah untuk melakukan deteksi dan perawatan pasien, serta memastikan pelayanan kesehatan lainnya tetap terlayani secara optimal; 8) mendorong peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat melalui penerapan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) secara masif dan berkelanjutan serta mengevaluasi pelaksanaan PHBS dan Germas secara terukur dan transparan sampai dengan tingkat desa (termasuk di dalamnya physical distancing pada orang berisiko); 9) mengawasi dan melakukan tindakan perbaikan dalam hal penerapan kekarantinaan kesehatan, pembatasan interaksi dan kontak fisik, serta prinsip kewaspadaan umum pencegahan penyakit menular (termasuk di dalamnya pelaksanaan universal precaution oleh semua Fasyankes, penyesuaian sistem kerja masuk kantor, penggunaan e-learning, dan penjadwalan kerja ASN); 10) meningkatkan pengetahuan dan menyiapkan insentif bagi petugas kesehatan, petugas medis, dan petugas non medis yang terlibat langsung dalam pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah COVID-19; serta 11) Pemda melakukan percepatan transfer dana desa, mempercepat pengadaan barang dan jasa, mengajukan segera revisi anggaran, percepat pelaksanaan anggaran yang terkait dengan COVID-19 (termasuk didalamnya memperkuat peran pada layer pertama yaitu Pencegahan di tingkat masyarakat oleh RT/RW/desa/Puskesmas didukung TNI-POLRI ditingkat desa/kelurahan). [Mahfud Achyar]

Respond For " Penguatan Manajemen Respon Pandemi Covid-19 "

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.