Materi Pengembangan Kapasitas Kepala Dinas Kesehatan

Sesuai amanat Peraturan Perundangan, Kementerian Kesehatan terus merampungkan materi untuk pengembangan kapasitas Kepala Dinas Kesehatan sehingga Oktober ini proses Pelatihan untuk Sertifikasi Kompetensi Kepala Dinas Kesehatan sudah bisa dimulai. Pasal 233 dari Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Kepala Perangkat Daerah mesti memiliki 3 persyaratan kompetensi yaitu teknis, manajerial dan sosio kultural. Pasal 98 dari Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menetapkan bahwa Kompetensi Teknis diatur oleh Kementerian Teknis terkait nya (Kementerian Kesehatan). Undang-Undang No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur berbagai hal terkait Kompetensi ASN ini, salah satunya pada Pasal 21 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk Pengembangan Kompetensi. Ada 14 Kompetensi Kepala Dinas Kesehatan yang akan dicapai dalam Pelatihan sertifikasi yang pendaftaran Peserta-nya sudah mulai dibuka oleh PPSDM Kementerian Kesehatan pada bulan Oktober 2018 ini. 

Kepala PPSDM, dr. Achmad Sobagjo Tancarino, MARS menutup Workshop untuk pengembangan materi pelatihan kompetensi teknis ini. ADINKES turut hadir memberikan masukan kepada PPSDM terkait materi pelatihan, Dr. Krishnajaya, MS (Ketua Umum ADINKES) berharap pelatihan ini betul-betul dapat meningkatkan kompetensi Kepala Dinas Kesehatan sehingga pada ujungnya nanti Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan menjadi semakin baik. 

 
Jenis kompetensi, skema pelatihan dan gambaran umum kurikulum kompetensi teknis Kepala Dinas Kesehatan ini dapat di unduh pada link www.adinkes.org/publications pada topik: PERNAS: Kurikulum Sertifikasi Kompetensi Teknis

Respond For " Materi Pengembangan Kapasitas Kepala Dinas Kesehatan "

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.